Belasan Pelanggar Prokes di Tulungagung Terjaring Razia

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com| Tulungagung --Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung kembali menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (5/3/2022).

Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengguna jalan yang melintas dan tidak menggunakan masker menjadi sasaran dalam operasi ini.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

"Kali ini kita lakukan operasi di hutan kota Desa Ketanon, Kedungwaru, dengan sasaran pengguna jalan yang melintas," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Nenny menjelaskan, mereka yang terjaring langsung mengikuti proses pendataan oleh petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Tulungagung. Ada 14 pelanggar yang terdata, 11 di antaranya langsung disanksi denda. Sementara 3 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran lisan.

Nenny merinci, mereka yang mendapatkan sanksi teguran lisan merupakan pelanggar yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti membawa masker namun tidak menggunakannya dengan baik atau membawa masker namun tidak dipakai seperti fungsinya di masa pandemi ini.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

“11  pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat dan 3  orang dikenakan sangsi teguran lisan," terangnya.(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru