KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Polres Nganjuk mengamankan Hsd (42) seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Tersangka diamankan di Jalan Candirrejo, Kecamatan Loceret karena diduga melakukan mobil rental Daihatsu Xenia nopol N 1422 BZ.
Kanitreskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk, Iptu Widodo mengungkapkan tidak ada perlawanan saat pelaku diamankan. Penangkapan dilakukan setelah tim Polsek Loceret bersama Opsnal Polres Nganjuk mendapatkan informasi keberadaan tersangka pulang ke Nganjuk.
Baca juga: Tujuh Kendaraan Terlibat Tabrakan Totolan di Ruas Tol Nganjuk
Pelaku yang ketika itu mengemudikan mobil Toyota Avanza nopol AG 1671 WW, dihentikan petugas . “Hsd pulang dengan mengendarai mobil warna silver,” ujar Iptu Widodo kepada, Jumat (04/03/2022).
Tersangka langsung didatangi dan petugas menunjukan surat penangkapan. “Hsd langsung dibawa ke polsek, langsung diperiksa saat itu juga,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Remaja Nganjuk Terluka Saat Meracik Serbu Petasan
Dalam pemeriksaan, tersangka menceritakan bahwa mobil rental milik Toto Hartono (47) digadaikan kepada seseorang di Kediri. Disebutkan, tersangka menggadaikan mobil bersama seorang teman yang bernama Adr Rp 10 juta.
Ditambahkan, pelaku berstatus PNS di KTP-el. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah diberhentikan dari PNS. “Dia (pelaku) memberikan jawaban, awal Februari ini sudah diberhentikan dari PNS-nya, kami akan cek kebenarannya,” lanjutnya.
Baca juga: Pasar Murah Diserbu Warga di Nganjuk, Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil
Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa uang itu dibagi bersama temannya. Tersangka juga mengakui kalau uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mendapat Rp 4 juta, dan dipakai kebutuhan sehari-hari,” lanjut Widodo. (ris)
Editor : Redaksi