Polsek Glenmore Amankan Perempuan Saat Nyabu di Rumahnya

klikjatim.com
Polisi saat mengamankan tersangka yang sedang nyabu di rumahnya di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi -Anggota Unit Reskrim Polsek Glenmore, Banyuwangi mengamankan DR (30), di rumahnya di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (27/2/2022). Tersangka ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar sendiri.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca kecil dan 1 klip berisi sabu, 1 buah bong dari bekas kemasan minuman isotonik dengan 2 sedotan serta 2 korek api.

Baca juga: MUI Banyuwangi Sebut Insiden Peringatan Isra Mi'raj Dibarengi Dandgdut Sensual Masuk Kategori Penistaan Agama

Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat jika ada seorang wanita yang diduga tengah mengonsumsi sabu di wilayah hukum Polsek Glenmore.

"Saat kami lakukan penggrebekan, wanita itu sedang memakai narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” ungkap AKP Basori.

Baca juga: Petani Banyuwangi yang Tenggelam Ditemukan di Perairan Jembrana Bali

Dikatakan, tersangka berparas cantik itu mengonsumsi sabu dengan cara disedot menggunakan bong dibantu dengan korek api.

“Tersangka pun langsung kami amankan beserta barang buktinya ke Polsek Glenmore guna proses lebih lanjut,” ujar Basori.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Fuso dan Box Adu Banteng di Jalur Nasional Jember–Banyuwangi

”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa 4 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah,” pungkasnya. (ris)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru