Awas !!! 110 Perlintasan KA Wilayah Daops 7 Tanpa Penjaga

klikjatim.com
Bangkai Bus Harapan Jaya ringsek usai tertabrak KA Doho di perlintasan tanpa palang pintu di Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Madiun - Sedikitnya 110 perlintasan kereta api di wilayah Daops 7 Madiun tidak ada palang pintunya dan tidak dijaga. Total ada 219 perlintasan sebidang yang resmi.

"Rinciannya 76 dijaga oleh PT KAI, 3 perlintasan di jaga oleh pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7, Ixfan Hendriwintoko ketika dikonfirmasi Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Sejumlah Pelajar SMK Sore Tulungagung Diduga Keracunan Menu MBG

Ixfan mengurai, cikal bakal atau perlintasan sebidang yang liar masih ada di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik lokasi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah  F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

"Sebenarnya 110 tidak terjaga itu lengkap dengan rambu. Seharusnya para pengguna juga lebih berhati-hati," tambahnya.Ia berharap pemerintah selaku pemegang kebijakan berkomitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

"Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” urainya.Sesuai pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pasca OTT Wali Kota Madiun, KPK Periksa Sekda dan Pejabat Lainnya

"Pasal 114 tertulis pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” pungkasnya. (ris)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru