Budak Sabu Asal Jalan M.H Tamrin Gresik Diringkus Polisi

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Duduksampeyan. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jaenal Arifin warga Jalan MH Tamrin Gg 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan/Kabupaten Gresik, ditangkap polisi. Itu setelah pemuda berusia 29 tahun ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. “Tersangka kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek, Jumat (25/2/2022). 

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan. Alhasil, dari tangan tersangka ditemukan bungkus klip plastik sabu dengan berat timbang seberat 0,32 gram, satu pipet kaca, dan sisa sabu seberat 3,35 gram. 

“Selain itu ada dua korek api gas, satu skrop, dan satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik,” ujar Mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu. 

Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama A di daerah Pelabuhan Gresik, Kelurahan Pulopancikan, Gresik. Kini, pelaku berinisial A tersebut pun menjadi buronan polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Bambang. 

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru