Langgar PPKM Level 3, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta

klikjatim.com
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut hukuman denda Rp 25 juta kepada anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Politisi Partai Gerindra itu dinilai telah melanggar peraturan dengan menggelar pagelaran wayah saat PPKM Level 3.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Basroni datang langsung ke lokasi persidangan dengan prokes yang ketat. Basroni serius mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di dalam persidangan.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

JPU menyatakan, terdakwa Basroni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekartantinaan Kesehatan. Atas dasar hal tersebut, JPU menuntut Basroni dengan pidana berupa denda sebesar Rp 25.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun.

"Terdakwa ini secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan dakwaan kedua JPU, yakni pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018, dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,"  kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (24/02/2022).

Agung mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah melewati pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Termasuk status Basroni yang merupakan tokoh publik yang seharusnya menjadi contoh penerapan prokes di masa PPKM Level 3.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

"Tentu kita ada pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan, apalagi jabatannya sebagai tokoh publik yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat di masa pandemi ini," jelasnya.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (25/02/2022) besok di Gedung Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Basroni harus berurusan dengan hukum setelah pada bulan Agustus 2021 yang lalu, saat Kabupaten Tulungagung masih masuk dalam daftar Kabupaten dengan PPKM Level 3.

Dalam berbagai kesempata,Basroni menegaskan, wayangan yang digelar merupakan dalam rangka ruwatan untuk mengusir balak atau hal hal buruk yang saat ini terjadi di masyarakat, termasuk penyebaran Covid-19 yang sedang terjadi.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru