KLIKJATIM.Com | Gresik — Rudi Hartono warga RT 14 RW 07 Desa Mulung Kecamatan Driyorejo harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya pria berusia 32 tahun itu Kedapatan menyimpan dan menguasi sabu-sabu. Kini, tersangka meringkuk di Rutan Mapolsek Driyorejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00. Awalnya, polisi mendapat informasi tempat tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba. Kemudian anggota reskrim Polsek Driyorejo melakukan pemantauan dan penggerebekan.
“Dari penggerebekan, setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bungkus plastik, sabu set bong alat isap dan satu HP di atas lemari kamar tersangka,” ucapnya, Rabu (23/2/2022).
Di hadapan penyidik, Rudi Hartono mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku kenal barang terlarang jenis serbuk setan itu dari rekan sejawatnya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (ris)
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik
Editor : Redaksi