KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Mohammad Rifa'i bersama mantan bendahara, Yusuf sebagai tersangka.
Bahkan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020 ini langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan
Informasi yang dihimpun klikjatim.com, sebelumnya kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya pemeriksaan sebagai saksi dan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dan hari Senin (20/2/2022) ini, kedua tersangka yang memakai kaos warna oranye bertuliskan tahanan Polres Pasuruan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
"Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Lanjut Kasat Reskrim, pertimbangan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dikwatirkan melarikan diri. Juga khawatir mengulangi perbuatannya atau merusak serta menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
"Kedua tersangka masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya," tutupnya. (nul)
Editor : Redaksi