Tersandung Kasus Korupsi, Kades dan Mantan Bendahara Kemirisewu Pandaan Ditahan

klikjatim.com
Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Kemirisewu, Pandaan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Mohammad Rifa'i bersama mantan bendahara, Yusuf sebagai tersangka.

Bahkan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020 ini langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan

Informasi yang dihimpun klikjatim.com, sebelumnya kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya pemeriksaan sebagai saksi dan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dan hari Senin (20/2/2022) ini, kedua tersangka yang memakai kaos warna oranye bertuliskan tahanan Polres Pasuruan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pemuda di Jember Rekayasa Aksi Begal Demi Dapat Uang Orang Tua

"Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. 

Lanjut Kasat Reskrim, pertimbangan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dikwatirkan melarikan diri. Juga khawatir mengulangi perbuatannya atau merusak serta menghilangkan barang bukti. 

Baca juga: Gelap Mata Akibat Judi Online, Tenaga Kesehatan di Jember Nekat Gasak Motor

"Kedua tersangka masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya," tutupnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru