Beraksi di 12 TKP, Dua Maling Motor Disergap Polisi di Pasar Kembang

klikjatim.com
Salah satu maling motor yang diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang bandit disergap polisi saat melintas di Jalan Pasar Kembang, Surabaya. Mereka diduga telah mencuri sepeda motor Satria FU milik Fala Prasetyo warga Pemalang, Jawa Tengah.

Dua bandit itu adalah Herman Harianto (25) warga asal Jalan Sumbo, Surabaya dan Kiki Ananda (26) asal Jalan Sidodadi, Surabaya. Keduanya mencuri motor korban yang saat itu diparkir di depan kos Jalan Blauran, Surabaya.

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang menjelaskan, saat itu pihaknya tengah melakukan patroli tersamar. Kemudian mencurigai dua orang berboncengan mengendarai motor Vario warna merah tanpa plat nomor belakang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kemudian pengendara sepeda motor tersebut dihentikan sewaktu di traffic light Pasar Kembang, di bawah jembatan layang," ujar Oloan, kepada klikjatim.com, Minggu (20/2/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah kunci T dan 3 kunci pas di saku celana Herman. Sedangkan dari tangan Kiki, polisi berhasil mengamankan 4 buah anak kunci motor berbagai jenis. "Selanjutnya kami bawa ke Polsek. Saat diinterogasi, mereka mengaku telah mencuri motor di depan kos Jalan Blauran," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

"Dan hasil interogasi, ada sekitar 12 TKP curanmor R2 yang dilakukan oleh kedua tersangka yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L 3128 SH, 2 buah kunci T, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai merk, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA, dan 1 kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

"Kerugian pelapor sebesar Rp 4 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru