Tunggakan Iuran Karyawan New Era Macet, BPJS Kesehatan Serahkan Kuasa Penagihan Ke Kejaksaan Gresik

klikjatim.com
Perwakilan BPJS saat mengantarkan surat kuasa penagihan ke Kejaksaan Negeri Gresik (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Polemik tunggakan BPJS karyawan  PT New Era Rubberindo terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan berbuntut panjang. Kini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk diproses.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT New Era Tubberindo telah dipanggil Komisi IV DPRD Gresik. Hal itu menyangkut nasib keluarga dan karyawan termasuk melunasi tunggakan pembayaran iuran ke BPJS.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Saat itu, PT New Era Rubberindo diberikan tenggang waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila tidak, BPJS direkomendasikan oleh komisi IV untuk menyerahkan ke Kejaksaan.

Kepala BPJS Kesehatan Gresik Tutus Novita Dewi mengatakan, sejauh ini BPJS Kesehatan telah beretikad baik dengan rutin melakukan penagihan kepada PT New Era Rubberindo. Bahkan, juga telah melibatkan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Gresik jntjk melakukan pemeriksaan bersama.

Atas rekomendasi komisi IV tersebut, Tutus membenarkan telah menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan. Yakni agar selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

“Ya kemarin sudah kami serahkan karena kami sudah melalukan ketentuan penagihan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan belum ada pembayaran dari badan usaha maka BPJS kesehatan mengajukan surat kuasa khusus ke kejaksaan untuk dilakukan mediasi atau upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Kamis (17/2/2022).

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad menambahkan, apabila dirinya telah  mengundang seluruh yang terlibat untuk duduk bersama. Termasuk karyawan PT New Era Rubberindo. Sebab kartu kepesertaannya BPJS Kesehatan para karyawan tidak bisa digunakan atau off sejak Januari 2021 silam.

Selain itu, ada 8 karyawan yang meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan kematian dari perusahaan.

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

“Tak hanya itu, ada 803 karyawan yang didaftarkan oleh PT New Era Ruberindo menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka menungak kewajiban pembayaran sejak tahun 2017 silam. Nilainya sampai saat ini mencapai Rp 16 miliar. Rinciannya, tunggakan pokok sebesar Rp 13 miliar dan denda sebesar Rp 3 miliar,” tandas  politisi PKB ini. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru