Polres Pasuruan Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Kemirisewu

klikjatim.com
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Wachid S Arief.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bakal berlanjut ke babak baru. Dalam waktu dekat, Polres Pasuruan bakal menetapkan tersangka setelah diketahui hasil audit kerugian negara.

Kepala Unit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief mengatakan, dari hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 240 juta.

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

"Minggu ini kita akan panggil Kades Kemirisewu ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, Selasa (15/2/2022).

Polisi masih belum bisa memastikan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia memastikan jika dalam minggu ini bakal ada pengumuman penetapan tersangka korupsi.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

"Ya tinggal menunggu proses," tambah Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo

Seperti diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memanggil sejumlah perangkat Desa Kemirisewu seputar kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Tahun 2020.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Selain perangkat desa, penyidik juga telah memeriksa Kades Kemirisewu, Muhammad Rifa'i dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru