KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, terkait pemeriksaan salah satu anggotanya (Saad Muafi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemeriksaan itu hal biasa.
"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Gus Shobih, sapaanya saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Laskar Sholawat Nusantara Pasuruan Dikukuhkan, Ketua Narjon : Tidak Ada Kepentingan Politik
Lebih jauh dia mengaku tidak tahu persis terkait kasus yang "menyeret" anggotanya. Bahkan, dirinya tidak mengetahui terkait pemanggilan itu sifatnya apa.
Baca juga: Pengurus Baru IWAPI Kab. Pasuruan Resmi Dilantik
"Karena itu sudah masuk ranah hukum. Tentunya menjadi kewenangan kejaksaan," Imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Saad Muafi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu. Politisi muda ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi BOP tahun 2020 lalu.
Baca juga: Distan Pastikan Kuota Pupuk Subsidi di Kab. Pasuruan Aman
Sebelumnya, penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan juga meriksa Samsul Hidayat yang juga anggota Fraksi PKB. (nul)
Editor : Redaksi