Perjuangkan Nasib Karyawan New Era, Komisi IV Panggil Perusahaan dan BPJS

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Komisi IV DPRD Gresik meminta keterangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, perwakilan serikat karyawan sterkait nasib karyawan PT New Era Ruberindo

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Komisi IV DPRD Gresik memanggil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, perwakilan serikat karyawan serta perwakilan pihak perusahaan untuk menjembatani nasib karyawan PT New Era Ruberindo dan keluarganya. Sebab, kartu kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan atau off sejak Januari 2021 silam.

Selain itu, ada 8 karyawan yang meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan kematian dari perusahaan.

Baca juga: Perbaikan Pipa Air Giri Tirta Rampung, Ketua DPRD Minta Pabrik Segera Pekerjakan Kembali Karyawan yang Sempat Diliburkan

"Sudah satu tahun. Sejak bulan Januari 2021 sudah di-off-kan. Kita minta diselesaikan BPJS kesehatan  biar teman-teman karyawan dan keluarganya bisa berobat ketika sakit," tutur Ketua Komisi IV,  Muchammad  dalam hearing, Senin 7 Februari 2021.

Dalam hearing terungkap jika PT New Era Ruberindo menunggak hutang pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,2 miliar. Tunggakan tersebut bagi 358 karyawannya yang didaftarkan dalam BPJS Kesehatan.

"Untuk karyawan PT New Eera Ruberindo yang didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan ada 358 orang dan keluarganya 628 peserta. Artinya kalau  tunggakan dibayarakan, maka 358 akan aktif," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik, Tutus Novita Dewi.

Dikatay Tutus, awalnya aplikasi BPJS Kesehatan untuk kepesertaan boleh dikeluarkan atas permintaan sendiri. Kemudian, mereka mensiasati dengan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Namun, sejak tahun  2019, mereka boleh dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan tetapi harus PHK atau mengundurkan diri serta kontraknya sudah berakhir.

"Dan harus dilaporkan ke BPJS Kesehatan," jelas dia.

Sebenarnya lanjut Tutus, pihaknya setiap bulan melakukan penagihan tunggakan pembayaran ke PT New Era Ruberindo.

"Oktober lalu,  kita melakukan pemeriksaan. Dan kami mengajukan penagihan melalui kejaksaan.  Kita belum masuk kuasa khusus untuk melakukan penyitaan,"papar dia.

Tutus mengakui, PT New Era Ruberindo tidak menyampaikan jumlah karyawan sesuanguhnya. Hanya saja, pihanya tidak  punya data pembanding untuk membuktikannya.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi

"Termasuk dengan PUK (pimpinan unit kerja-red), kita sedang koordinasi untuk mendata sebenarnya,"tukas dia.

Sedangkan Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Muhammad Imam Saputra menjelaskan ada 803 karyawan yang didaftarkan oleh PT New Era Ruberindo. Namun, mereka menungak kewajiban pembayaran sejak tahun 2017 silam. Nilainya sampai saat ini mencapai Rp 16 miliar.

"Rinciannya, tunggakan pokok sebesar Rp 13 miliar dan denda sebesar Rp 3 miliar,"papar dia.

Terkiat 8 karyawan yang meninggal, Muhammad Imam Saputra mengaku tak bisa mencairkan klaim karena ada tunggakan yang belum lunas. Namun, kalau perusahaan memiliki itikad baik, bisa memberikan santunan lebih dulu ke keluarganya sesuai hitungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti, BPJS Kesehatan akan membayar ke perusahaan apabila sudah lunas," jelas dia.  

Baca juga: KKG PAI SD Kabupaten Gresik Usulkan Buku Pendamping Pendidikan Agama Islam Gratis

Namun, Mera Susanti dari FSKEP menjelaskan, sejak tahun 2016 setelah perusahaan ada kebakaran, nasib karyawan tidak ada kepastian. Untuk mensiasati agar karyawan bisa mendapat pengobatan gratis, maka banyak karyawan yang resign dari BPJS Kesehatan dan menjadi kepesertaan BPJS mandiri. Padahal, karyawan masih ada 1.000 orang lebih.

"Tapi mereka tetap karyawan di PT New Era Ruberindo. Perusahaan beralasan tak ada modal dan menunggu investor," papar dia.

Dari hearing tersebut, akhirnya dibuatkan berita acara kesepakatan yang ditadatangani ketua Komisi IV DPRD Gresik, kepala Disnaker Gresik, kepala cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan perusahaan  kalau managemen PT New Era Ruberindo untuk menyelesaikan BPJS Kesehatan selama 1 minggu. Begitu juga terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan juga diberi waktu sepekan. Sedangkan ahli waris karyawan yang meninggal juga diberi waktu seminggu untuk menyelesaikannya. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru