KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap CDP (19) alias Gandos warga kecamatan Kauman Tulungagung.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Tersangka CDP ditangkap pada Rabu (02/02/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu cafe yang ada di desa Mojosari kecamatan Kauman Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pendalaman anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung selama ini.
"Ini hasil pendalaman kita selama ini, informasi yang terkumpul kita lakukan pengembangan,"jelasnya.
Setelah terkumpul cukup bukti dan mengarah kepada tersangka, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya tersangka bisa diamankan saat ada di cafe tersebut.
Dari tangan tersangka,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 21 butir pil DOuble L, uang tunai Rp 50.000 yang diduga sebagai hasil penjualan pil Double L dan handphone berisi chat transaksi tersangka dengan beebrapa orang.
"Ada barang bukti yang kini sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (yud)
Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu
Editor : Iman