Dorong Optimalisasi Anggaran Beasiswa Pendidikan, Komisi I DPRD Gresik Tegaskan Soal Aturan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Komisi I DPRD Gresik saat melakukan hearing dengan OPD yang terkait. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi I (satu) DPRD Gresik, ikut memberikan perhatian serius terhadap urusan pendidikan di daerah setempat. Salah satunya berkaitan dengan regulasi atau ketentuan dalam penyerapan anggaran beasiswa bagi mahasiswa mahasiswi asal Gresik.

Kegiatan ini berlangsung dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Komisi I DPRD Gresik, Jumat (28/1/2022). Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR Gresik beserta anggota, dan perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Bagian Hukum, Dinas Pendidikan (Dispendik), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

Pada pembahasan itu terungkap bahwa anggaran beasiswa pada tahun 2021 kemarin tidak terserap maksimal. Dari total kuota yang tersedia ternyata masih tersisa 25 orang atau mahasiswa kurang mampu.

Sesuai hasil pembahasan akhirnya terungkap bahwa tidak cairnya jatah 25 beasiswa ini, karena mahasiswa atau pendaftar beasiswa tersebut tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Nah, ini kita cari titik temunya dengan Dinas sosial dan Dinas Pendidikan untuk bahan evaluasi tahun anggaran ini agar terserap maksimal," papar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto.

Baca juga: DPRD Gelar Gresik Hearing Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Begini Rekomendasinya

Untuk syarat bagi calon penerima beasiswa harus masuk DTKS telah diatur sesuai Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Gresik. Adapun ketentuan inilah yang menjadi penyebab tidak bisa terserapnya program beasiswa dengan maksimal.

Kemudian Komisi I DPRD Gresik pun mengkaji terkait mekanisme tata cara DTKS. Dan hasilnya disepakati bahwa calon penerima beasiswa yang belum terdaftar di DTKS bisa didata lebih dulu oleh Pemerintah Desa. Baru setelah itu bisa dimasukkan saat ada pembaharuan DTKS.

"Saya kira ini jalan keluarnya, sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi," tandas politisi PDI-P tersebut.

Baca juga: Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Diskusi Cari Solusi Darurat Sampah dan Ancaman Mikroplastik

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Johar Gunawan menyampaikan bahwa calon penerima beasiswa secara keseluruhan pada tahun lalu ada 59 orang. Alokasinya untuk setiap mahasiswa atau penerima mendapatkan uang beasiswa senilai 15 juta rupiah.

"Sementara tahun 2022 ini kuotanya 100 orang. Nah, tadi sudah ada titik temu dengan Ibu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos). Insya Allah tahun depan bisa terserap maksimal," kata Johar. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru