KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini di bidang penanggulangan Bencana keadaan darurat. Terutama pada kegiatan usaha hulu migas.
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Penandatanganan dilakukan dengan Exxonmobil Cepu Limited, Pertamina EP Field Sukowati, dan Pertamina EP Cepu JTB. Acara berlangsung Kamis (27/1/2022) di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro. Hadir Asisten, Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, dan Pejabat usaha hulu migas.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dan Senior EMCL M. Nurdin, serta Direktur Utama Pertamina EP Field Sukowati dan Pertamina EP Cepu JTB, Awang Lazuardi, yang disaksikan oleh Nurwahidi dari SKK Migas Jabanusa.
Maksud dan Tujuan dari kesepakatan bersama adalah sebagai upaya dalam penanggulangan bencana atau keadaan darurat kegiatan usaha hulu migas. Terutama yang berpotensi terjadi pada kegiatan operasi oleh hulu migas tersebut.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan suatu bentuk kepastian bahwa untuk antisipasi penanggulangan suatu kejadian yang tidak diinginkan, dapat dilakukan penanganan secara tepat dan dapat dibuktikan siapa yang bertanggungjawab.
"Penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami Pemkab Bojonegoro mendukung adanya kegiatan operasi hulu migas, dan Pemkab juga mendukung program Pemerintah,” pungkas Bupati Anna Muawanah. (yud)
Baca juga: Kejutan Tumpeng Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Bojonegoro, Forkopimda Tunjukkan Soliditas
Editor : M Nur Afifullah