Duo Lansia Bendosari Kompak Nyuri Kayu, Korbannya Masih Keponakan Salah Satu Tersangka

klikjatim.com
Kedua tersangka berinisial TH dan SN. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Dua warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, tampaknya harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji hukuman. Sebab kedua lak-laki lanjut usia (lansia), TH (55) dan SN (65) ini ketangkap melakukan pencurian kayu balau di hukum Polsek Ngantru.

Kini, kedua pelaku pun diamankan di Mapolsek Ngantri. "Sudah kita tahan keduanya saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Baca juga: Polres Sampang Ungkap 304 Kasus Kriminal, Belasan Tersangka Masih Usia Anak

Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada hari Jumat (21/01/2022) siang di rumah masing-masing.

"Jadi yang TH ini paman korban. Sedangkan SN ini pekerja korban. Artinya, keduanya (pelaku) saling mengenal dengan korban," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Pikap Keok, Pelaku Warga Sampang

Nenny mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban yang kehilangan 2 kubik kayu balau di tokonya. Lalu, korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa kayu balau miliknya diangkut oleh orang tak dikenal menggunakan truk.

Setelah itu korban melaporkannya ke Polisi. Dan akhirnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah identitas pelaku dapat terungkap. "Begitu dapat informasi, anggota langsung melakukan penindakan dan menangkap tersangka," urainya.

Baca juga: Operasi Semeru 12 Hari, Polres Situbondo Amankan 13 Pelaku Kejahatan

Kemudian dari tangan tersangka bisa diamankan sejumlah barang bukti. Antara lainnya 13 batang kayu balau berukuran 4x6 centimeter (cm) sepanjang 2 meter, 17 batang kayu balau berukuran 6x10 cm sepanjang 1 meter, 3 batang kayu balau berukuran 6x10 cm sepanjang 2 meter dan 5 batang kayu balau berukuran 6x12 cm sepanjang 2 meter.

Akibat pencurian kayu ini korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta. Dalam kasus ini, kedua pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 363 (1) ke 4 jo 55 sub 367 (2) KUHP. Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru