KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Temuan bahwa semburan lumpur di Porong Sidoarjo mengandung ‘harta karun’ mendapat beragam tanggapan dari para pengusaha korban lumpur, yang hingga kini belum menerima pelunasan ganti rugi. Salah satunya adalah Joni Osaka.
Joni selaku pemilik pabrik rotan di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ini mengatakan, temuan semburan lumpur yang memiliki kandungan ekonomi tinggi merupakan berkah pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi korban lumpur yakni warga maupun pengusaha.
Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Pasalnya hingga saat ini, Joni yang merupakan pengurus Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Sidoarjo (GPKLS) mengaku belum mendapat ganti rugi sama sekali. “Aset pabrik saya senilai Rp80 miliar yang telah tenggelam belum terbayarkan,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Joni memiliki aset berupa tanah seluas 7 hektar lebih dengan luas bagunan 6.000 meter persegi.
Dia menceritakan, beberapa tahun lalu dirinya pernah berkomunikasi dengan PT Lapindo Brantas yang sekarang berubah nama menjadi PT Minarak Brantas Gas. Namun, ganti rugi ditawar jauh lebih murah ketimbang yang didapat warga.
“Tanah hanya ditawar Rp300 ribu. Padahal warga mendapatkan Rp1 juta per meter persegi. Kami minta kesamaan ganti rugi. Apa bedanya kita dengan warga. Sama-sama korban lumpur. Sama-sama menderitanya,” ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo
Saat itu, PT Lapindo memang menawarkan ganti rugi business to business. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ganti rugi tersebut belum juga beres.
Kata Joni, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada perbedaan nilai ganti rugi untuk warga maupun pengusaha. “Putusan MK tersebut terbit sekitar 8 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum dilaksanakan. Bagaimana ini, kita negara hukum tapi produk hukum tidak dijalankan. Kami harap pemerintah hadir dan segera melunasi ganti rugi kami,” sebutnya.
Senada diungkapkan oleh Yeyen yang juga merupakan pengusaha rotan di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong. Dia berharap pemerintah segera hadir dalam pelunasan gati rugi ini.
“Ternyata kandungan semburan lumpur porong kaya materi ekonomi. Kami bisa saja meminta ganti rugi yang berlipat. Karena kami masih mempunyai hak di sana,” ucapnya.
Seperti diketahui, sesuai temuan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, semburan lumpur di Porong Sidoarjo mengandung logam tanah jarang (LTJ), yang bisa dimanfaatkan untuk industry lithium bahkan nuklir. (nul)
Editor : Satria Nugraha