Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
Dia mengaku hal itu terkait dengan bahan baku, produksi pabrik. Dia menjelaskan anggota Polres Ponorogo akan melakukan tindakan preventif dan preemtif.
"Kami lakukan pengecekan di gudang-gudang dan pasar yang ada. Biar tidak terjadi penimbunan. Maupun penyalahgunaan distribusi yang ada, " tambahnya.
Menurutnya, jika berani menimbun berarti berani juga berhadapan dengan hukum. Karena jika terbukti pelaku bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.
Peraturan itu melarang penyimpanan kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat barang langka."Pasti akan kami tindak sesuai hukum yg berlaku. Kami tidak ada kompromi, " pungkas lulusan AKPOL 2002 ini.
Sebelumnya, Sudah hampir sepekan penetapan satu harga minyak goreng menjadi Rp14.000 diberlakukan. Namun kini stok minyak goreng tersebut pada beberapa toko ritel di Ponorogo sudah kosong. Seperti terlihat di Hypermart Ponorogo City Center (PCC), beberapa Indomaret dan Alfamart di Ponorogo. (yud)
Baca juga: Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Baca juga: Tim Reog Kyai Lodra Sapu Bersih Festival Nasional, Pemprov Jatim Perkuat Regenerasi Seniman
Editor : Fauzy Ahmad