Pemuda Jombang Transaksi Sabu di Warung Bakso

klikjatim.com
Pemuda Jombang dibekuk polisi setelah transaksi di sabu di warung bakso.

KLIKJATIM.Com | Jombang—Unit Reskrim Polsek Peterongan meringkus seorang pemuda yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim Peterongan Jombang, Minggu (23/1/2022) pukul 09.30 WIB.

Pemuda tersebut yakni, Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada warung bakso.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir pil dobel L," ungkapnya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi

Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sujadi.(mkr)

Editor : May Aini L.A

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru