Penanganan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Anak Kiai di Jombang Disorot

klikjatim.com
ilustrasi kasus pencabulan di Jombang. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Tak kunjung ditahannya tersangka kasus pencabulan, MSAT yang merupakan anak dari kiai di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang, terus menjadi sorotan. Padahal, perkara yang sudah dilaporkan sejak tanggal 29 Oktober 2019 dan ditangani oleh Polda Jatim tersebut sudah dinyatakan P21 alias lengkap sama pihak Kejaksaan.

Pelayanan perlindungan perempuan dan anak, Iche Robin dalam konferensi persenya secara online menilai bahwa penanganan terhadap tersangka kasus pencabulan di Jombang lamban. Dia menduga lamanya penanganan kasus ini karena terkait status sosial tersangka yang merupakan anak seorang kiai.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

“Kekerasan seksual mengalami kendala berlapis terkait status sosial tersangka yang dipandang sebagai tokoh masyarakat yakni anak seorang kiai,” ujarnya.

Meski demikian, tapi pihaknya tetap mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan SMAT sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 17 KUHP disebutkan bahwa tidak mentoleransi apapun bentuk kekerasan pada perempuan.

Kuasa hukum korban, Abd Wahid Habibullah menerangkan, korban sudah dilakukan visum dan pemeriksaan beberapa kali. “Saya juga menolak test detector atau test kebohongan. Karena beberapa bukti sebenarnya sudah bisa dijadikan acuan, tapi pemeriksaan yang berulangkali dilakukan, saya merasa penyidik melukai psikologis korban,” ungkap Wahid.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Menurutnya, korban diberi beban untuk membuktikan dalam pemeriksaan. Sehingga korban pun bisa menjadi korban kedua kali yakni korban psikologis. “Penyidik tidak serta merta memeriksa tersangka, malah pemeriksaan lebih fokus ke korban,” ulasnya.

Selanjutnya, Komnas perempuan, Siti Amina Tardi menambahkan bahwa proses penyidikan seharusnya juga memfokuskan pada pemeriksaan terhadap tersangka. Bukan hanya kepada korban. Karena hal tersebut dianggap mampu menambahi luka atau beban psikologis korban.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sebenarnya sudah dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun gagal. Hal ini dikarenakan sempat ada penghadangan dari pihak pesantren.

Perlu diketahui, dalam kesempatan ini semua narasumber yang hadir berharap agar persidangan kasus pencabulan ini segera digelar agar kebenaran bisa dimunculkan. Dan bisa menghindari dugaan-dugaan, serta tekanan psikologis yang semakin membebani korban. (May Aini/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru