KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang oknum dosen Universitas Negeri Surabaya (Uesa) dinonaktifkan sebagai pengajar lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Oknum dosen inisial H, berasal dari Jurusan Hukum, Fakultas Sosial dan Hukum. Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022) petang mengatakan, pihak Unesa sangat mengapresiasi terhadap penyintas atau korban yang telah menyuarakan kasus tersebut.
Dan nantinya pihak universitas akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kerahasiaan identitas korban.
“Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Jurusan Hukum dari Fakultas Sosial dan Hukum, Unesa menempuh langkah cepat dengan membentuk tim Investigasi dari unsur satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan unsur jurusan hukum untuk mengusut secara cepat dan tepat kasus tersebut,” jelas Vinda Maya Setianingrum.
Dalam penanganan kasus ini, sambung Vina Maya, Unesa menjunjung tinggi pro-korban. “Dan dalam keputusan rapat yang dilakukan oleh Rektor dan Tim Investigasi, oknum dosen tersebut dinonaktifkan mulai hari ini,” tambahnya.
Hasil investigasi yang sudah dilakukan oleh tim, korban yang sudah melapor ada tiga orang mahasiswi. Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen H tersebut.
“Kami membuka layanan pengaduan, dan kami memberikan apresiasi kepada mahasiswi yang bersuara. Karena tidak semua korban berani menyuarakan. Dengan kasus seperti ini, kami bisa melakukan investigasi lebih lanjut,” sebut dia.
Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun
Peristiwa ini sendiri terjadi pada saat bimbingan skripsi. Para pelapor diminta ke ruang kelas, dipeluk dan dicium oleh terduga oknum dosen tersebut.
“Sedangkan untuk melalui daring berupa video call, terduga pelaku ini tidak menggunakan pakaian atas (telanjang dada),” tambahnya.
Peristiwa ini terjadi dalam waktu berbeda. Ada yang terjadi pada tahun 2020. Yang terjadi di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum pada saat bimbingan skripsi.
“Jika pelapor akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum kami akan mendukung dan melakukan pendampingan,” lanjut dia.
Sedangkan hasil rapat yang dipimpin oleh Rektor Unesa memutuskan, terduga oknum dosen dinonaktifkan mulai hari ini.
“Jika terbukti, pihak universitas akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kode etik dosen. Dan kami akan mendukung jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi