Selama 2021, Pengadilan Agama Gresik Mencetak 2.126 Janda Baru

klikjatim.com
Suasana antrean pemohon sidang gugatan cerai dan talak di Pengadilan Agama Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik —Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mengabulkan 2.126 permohonan cerai talak selama 2021 kemarin. Gugatan itu masing-masing 1.585 gugatan cerai dikabulkan, dan 551 gugatan talak yang dikabulkan. Mayoritas gugatan perceraian ini datang dari pasangan muda usia produktif. 

Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H

Humas PA Gresik Kamarudin Amri mengatakan, kebanyakan pasangan yang memutuskan untuk berpisah sepanjang tahun lalu 2021 masih tercatat berusia produktif. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut rata-rata berusia antara 25 hingga 35 tahun.

“Faktor utama itu tetap ekonomi. Ada juga beberapa  faktor yang mendasari mereka memilih perceraian. Seperti faktor pihak ketiga, dan faktor-faktor lain,” ucap Kamarudin, Jumat (7/1/2022).

Nah, faktor ekonomi tercatat  sebanyak 821 dari total gugatan. Baru kemudian disusul oleh faktor pihak ketiga, yang  tidak hanya sekedar perselingkuhan.

“Faktor pihak ketiga itu tidak hanya selingkuh, namun juga ada pula pihak atau orang lain yang sengaja terus memanasi supaya pasangan itu berpisah. Dan saya lihat itu banyak, di bawah faktor ekonomi malahan,” jelas  Kamarudin.

Baca juga: Dzikir dan Tazkiyatun Nafs Jadi Terapi Spiritual Warga Sedagaran untuk Jaga Kesehatan Mental

Menurut Kamarudin yang baru bertugas di PA Gresik sekitar empat bulan, menilai kurangnya peran aktif dari pihak keluarga pasangan yang sedang bersengketa. Sehingga pasangan tersebut memilih bercerai, padahal  pernikahan yang dilakukan masih dapat dipertahankan.

“Sejak bertugas empat bulan lalu, sudah sekitar sepuluh gugatan cerai yang kami tolak. Karena kami melihat, pernikahan pasangan tersebut masih bisa dipertahankan,” ujarnya. 

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

“Kedepan kami akan lebih aktif mendekati pihak keluarga dari pasangan suami istri saat proses mediasi. Sehingga perceraian dapat dihindari, dan pasangan kembali rujuk,” tutur Kamarudin. (yud)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru