KLIKJATIM Com | Situbondo - Tiga pasangan tanpa ikatan nikah digelandang ke KantorSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Kamis (6/1/2022). Mereka terjaring razia di sejumlah hotel kelas melati di Kota Situbondo, yang terindikasi menjadi ajang transaksi esek-esek.
Ke tiga pasangan mesum (pasum) tersebut didapati sedang check in di hotel Wisata Indah (WI) di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Mereka kepergok berduaan di dalam dua kamar hotel tersebut. Selanjutnya, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan, ketiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut, digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi
Ketiga pasangan mesum yang terjaring razia, di antaranya adalah UL (36) dan BY (39) keduanya warga desa di Kecamatan Arjasa, RS (33) warga Kecamatan Bungatan, SF (29) warga Kecamatan Besuki, DW (21) warga Kecamatan Besuki dan MS (23) warga Kecamatan Panji.
Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Bukhari mengatakan, selain merupakan kegiatan rutin. Razia hoteltersebut juga berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas).”Karena sejumlah hotel di Kota Situbondo, sering dijadikan ajang untuk melakukan transaksi seks para pasangan mesum,”ujar Bukhari, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap tiga pasangan kumpul kebo tersebut. Selain didata dan dibina, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka diminta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas
“Untuk sementara mereka hanya diberi pembinaan dan disuruh menulis surat pernyataan. Namun jika mereka mengulangi perbuatannya lagi, akan diproses dengan sanksi tipiring,”pungkasnya. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari