KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menarget dua Raperda dalam waktu sepekan akan kelar. Dua Raperda yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga yang di usulkan oleh Pemkab Pasuruan di gelar secara marathon.
Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/1/2022) siang. Dalam rapat pembahasan dua materi pokok Raperda akan dibahas di Pansus. Selanjutnya diadendakan sidang Paripurna ke III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap PU masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut semuanya merupakan usulan dari eksekutif, perubahan Raperda tersebut salah satunya bertujuan untuk menyesuaian regulasi yang ada. Agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Perubahan dua Raperda tersebut di lakukan untuk menyesuaikan atuaran yang lebih tinggi yakni UU Cipta Kerja," jelasnya.
Perubahan Raperda ini, lanjutnya untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, di perlukan upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan.
Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter
"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Banmus. Selama sepekan Pansus akan membahas dua Raperda dengan mitra kerjanya," imbuhnya.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
Ia berharap, dalam pembahasan ditingkat Pansus nantinya tidak ada persoalan atau pun hambatan. Agar selesai dengan jadwal Banmus.(mkr)
Editor : Redaksi