Dua Ranperda Kabupaten Pasuruan Ditargetkan Rampung dalam Sepekan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menarget dua Raperda dalam waktu sepekan akan kelar. Dua Raperda yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga yang di usulkan oleh Pemkab Pasuruan di  gelar secara marathon.

Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/1/2022) siang. Dalam rapat pembahasan dua materi pokok Raperda akan dibahas di Pansus. Selanjutnya diadendakan sidang Paripurna ke III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap PU  masing-masing fraksi.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan bahwa   dua Raperda tersebut semuanya merupakan usulan dari eksekutif, perubahan Raperda tersebut salah satunya bertujuan untuk menyesuaian regulasi yang ada. Agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat  tidak terganggu.

"Perubahan dua Raperda tersebut  di lakukan untuk menyesuaikan atuaran yang lebih  tinggi yakni UU  Cipta Kerja," jelasnya.

Perubahan Raperda ini, lanjutnya untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, di perlukan  upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan. 

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Banmus. Selama sepekan Pansus akan membahas dua Raperda dengan mitra kerjanya," imbuhnya.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

Ia berharap, dalam pembahasan ditingkat Pansus nantinya tidak ada persoalan atau pun hambatan. Agar selesai dengan jadwal Banmus.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru