Polres Kediri Sita 89 Ribu Pil Koplo dan Amankan 2 Pengedarnya

klikjatim.com
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menunjukkan puluhan ribu pil koplo berikut dua pengedarnya

KLIKJATIM.Com | Kediri - Mengawali tahun 2022, Satreskoba Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menyita 89 ribu butir pil dobel L atau pil koplo. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap dua pengedar narkoba masing-masing Heralzon Zeila Hardita Alfino (23) dan Friezario Hardita Sevy Damara (28), semuanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Selain barang bukti 89.000 butir pil jenis dobel L  yang dikemas dalam 89 kemasan plastik siap edar, polisi juga menyita dua handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi jika di wilayah Tertek sering dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan laporan, pihak kami melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Heralzon Zeila Hardita Alfino di rumahnya, beserta barang bukti narkoba,”kata AKP Ridwan Sahara, Rabu (5/1/2022).

Setelah dikembangkan, petugas selanjutnya juga mengamankan tersangka Friezario Hardita Sevy Damara di rumahnya, tanpa perlawanan.

Baca juga: Gudang Rongsok di Kediri Dibakar ODGJ, Rp300 Juta Aset Berhasil Diselamatkan

“Dari tangan Friezario kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan handphone, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.”tambah Ridwan.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjutan.

Baca juga: Siap-Siap! Bandara Internasional Dhoho Kediri Bersiap Jadi Embarkasi Haji Musim Mendatang

“Kedua tersangka terjerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”pungkas AKP Ridwan Sahara. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru