KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kalangan DPRD Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan ‘raibnya’ dana aspirasi sebesar Rp 60 miliar. Belum diketahui pasti kemana larinya uang rakyat itu yang sejatinya dianggarkan untuk kebutuhan serap aspirasi DPRD Pasuruan.
Namun, kabar burung yang berhembus, dana Rp 60 miliar itu telah dialihkan oleh Pemkab Pasuruan untuk keperluan program lain. Informasinya pula, saat dana itu dialihkan tanpa ada musyawarah dengan kalangan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan mengatakan, jika memang aspirasi tersebut digeser penggunaannya oleh pihak eksekutif pasuruan, harus melalui mekanisme yang telah diatur. Bukan langsung asal geser.
[irp]
“Harus ada pembahasan dan persetujuan dewan,” katanya, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita
Ruslan mengatakan, selama ini banyak usulan dan aspirasi dari warga yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh Pemkab Pasuruan. Politukus PDIP itu menjelaskan, melalui dana aspirasi itu, harapannya usulan masyarakat dapat tercover.
“Setiap anggota dewan dapat jatah Rp 1 miliar dana aspirasi dan Rp 1 miliar dana hibah. Ini bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan rakyat. Kalau jatah ini diambil eksekutif, ya, rakyat tidak dapat jatah,” ungkapnya.
[irp]
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
Senada dengan Ruslan, Ketua Komisi III DPRD Pasuruan Saefullah menambahkan, selama ini banyak usulan dari masyarakat yang tidak tercover oleh program pemerintah saat diusulkan melalui musyarawah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) kecamatan.
“Usulan pembangunan bisa melalui musrenbang atau melalui reses (serap aspirasi yang dilakukan DPRD). Usulan juga harus masuk di E-Planning,” urainya. (dik/mkr)
Editor : Redaksi