KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang pria berinisial AYK (35) warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap anggota Satu Reskrim Polres Madiun Kota. Setelah membawa kabur 3 motor milik 3 warga Kota Madiun.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
"Pelaku beraksi mulai Oktober dan November. Korban pertama atas nama Budi warga Nambangan Lor, korban kedua Wahyudi warga Tawangrejo dan ketiga atas nama Nenah warga Banjarejo," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (3/1/2022).
Modusnua, kata dia, pelaku melihat ada iklan di situs jual beli OLX. Kemudian pelaku mencoba menghubungi korban berpura-pura membeli.
"Mereka kemudian COD di dekat rumah korban. Ya lagaknya seperti orang membeli, " kata AKBP Dewa.
Kemudian, pelaku mencoba kendaraannya. Tetapi pelaku tidak kembali setelah mencoba kendaraan korban.
Menurutnya, karena aksi pertamanya berhasil. Kemudian pelaku beraksi kembali sampai total ada 3 warga Kota Madiun yang ditipu.
"Ya karena sangking polosnya, korban percaya-percaya saja. Sampai menyadari karena sepeda motor mereka tidak kembali, " jelasnya.
Proses penangkapan, jelas dia, setelah dilaporkan, dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk dari situs pembelian online.
"Kami selidiki semuanya. Bersangkutan pernah bertransaksi dimana saja. Kami tangkap di kos pelaku di Nganjuk, " urianya.
Baca juga: Gagal Berangkat Haji, Uang Rp1,2 Miliar Belum Dikembalikan, JWR Diproses Hukum
"Pelaku kami kenai pasal 378 atau 372 KUHP. Tentang penipuan, ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (yud)
Baca juga: Penusuk Bocah 13 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Madiun
Editor : Fauzy Ahmad