Polres Madiun Bongkar 45 Kasus Narkoba

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun--Kepolisian Resort (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 45 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama Januari hingga Desember tahun 2021 yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

"Selama tahun 2021, kami menangani sebanyak 45 kasus tentang penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut naik dari tahun 2020 sebanyak 41 kasus," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam kegiatan pengamanan tahun baru 2022 di Mapolres Madiun, Jumat.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Menurut dia, dari 45 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 44 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 0,8 gram ganja, 83,69 gram sabu-sabu beserta alat pelengkap lainnya untuk mengonsumsinya, serta 6.313 butir pil dobel L.

Jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut naik dibandingkan angka kasus yang sama pada tahun 2020. Pada tahun lalu, ada sebanyak 41 kasus narkoba yang diungkap.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

Jumlah tersangka pada tahun 2020 sebanyak 39 orang dengan barang bukti 48,79 gram sabu-sabu, 30,11 gram ganja, dan 33.862 pil dobel L.

Ia menjelaskan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madiun didominasi oleh pengguna dan kurir. Meski demikian, pihaknya bersama lembaga terkait, seperti BNK, TNI, dan LSM antinarkoba terus berupaya untuk memberantasnya di Madiun.

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika. Selain itu, pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Dengan upaya intensif tersebut, pihaknya berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat berkurang. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru