KLIKJATIM.Com I Magetan - Ribuan liter miras berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.
"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Menurutnya, barang bukti ini disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Dia merinci barang bukti yang disita adalah 865 Liter Arak Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.
Dia mengaku jika dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan Miras bisa memicu tindak pidana. Contohnya enganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Maro bersama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten Magetan," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad