KLIKJATIM.Com I Magetan - Ribuan liter miras berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.
"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Menurutnya, barang bukti ini disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Dia merinci barang bukti yang disita adalah 865 Liter Arak Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
"pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.
Dia mengaku jika dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan Miras bisa memicu tindak pidana. Contohnya enganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
"Maro bersama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten Magetan," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad