Ratusan Liter Miras dan Narkotika di Magetan Dimusnahkan

klikjatim.com
Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Magetan yang dilakukan Forpimda (Polres Magetan)

KLIKJATIM.Com I Magetan - Ribuan liter miras berbagai merk dan narkotika dimusnahkan di Mapolres Magetan, Rabu (29/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Magetan selama 2021.

"Ini barang bukti selamat setahun. Terutama barang bukti mulai September hingga Desember," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Rabu siang.

Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh

Menurutnya, barang bukti ini disita  petugas dari penjual miras tanpa izin edar. Juga dari tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Dia merinci barang bukti yang disita adalah  865 Liter Arak Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir. Untuk sabu-sabu seberat 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro.

Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru

"pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa," tambahnya.

Dia mengaku jika  dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan Miras bisa memicu tindak pidana. Contohnya enganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan

"Maro bersama  berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten Magetan," pungkasnya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru