KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka RR (25) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi, setelah pada Rabu (22/12/2021) yang lalu ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung dirumahnya.
RR ditangkap setelah Polisi mendalami dugaan pencabulan yang dialami oleh Mawar (5) bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Korban selama ini sudah dekat dengan RR, sebab ibu korban adalah kekasih RR.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ucapnya.
Nenny menjelaskan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan sikap Mawar yang kesakitan saat dimandikan oleh keluarganya.
Lalu keluarga yang curiga memeriksa kondisi kemaluan korban dan celana dalamnya,rupanya ditemukan bercak cairan di celana dalam korban.
"Saat ditanya oleh budenya, korban mengaku jika alat vitalnya dimasuki jari RR (pelaku) dan bahkan juga akan mau dimasuki alat kelamin pelaku namun tidak bisa masuk," ujar Kasi Humas.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Tidak terima dengan yang dialami korban,kemudian keluarga melaporkan kejadian ini kepada Polisi.
Dihadapan Polisi,tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya tersebut saat ibu korban bekerja dan menitipkan korban kepada tersangka.
Lalu niat bejat tersangka muncul saat melihat celana dalam korban yang tersingkap saat korban tiduran dan main handphone di kamarnya.
"Ngakunya itu pas korban dititipkan di rumah tersangka kemudian muncul niat jahat mencabuli korban,"jelasnya.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Nenny. (bro)
Editor : Iman