Kerjasama Pemanfaatan Lahan, Pemkab Gresik Terima Cuan Rp 18 Miliar dari PJB

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik--Kerjasama Pemkab Gresik dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UP Gresik ternyata menghasilkan cuan yang lumayan.

Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

Kerjasama Pemkab Gresik dan PJB itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (20/12/2021) lalu.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Nuri Mardiana mengatakan, atas disepakatinya kerjasama itu, PJB harus membayar pemanfaatan tanah kepada Pemkab Gresik sebesar 18.949.680.000 (Delapan belar miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Pembayarannya per tahun di angsur selama 5 tahun," tutur Nuri.

Menurut Nuri, Perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan nomor 426 Pemkab Gresik itu akan dimanfaatkan PJB untuk lokasi pembangunan ketenagalistrikan.

Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu

"Luasnya (tanah) 140.386 meter persegi," ungkap dia.(mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru