KLIKJATIM.Com | Gresik--Kerjasama Pemkab Gresik dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UP Gresik ternyata menghasilkan cuan yang lumayan.
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Kerjasama Pemkab Gresik dan PJB itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (20/12/2021) lalu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Nuri Mardiana mengatakan, atas disepakatinya kerjasama itu, PJB harus membayar pemanfaatan tanah kepada Pemkab Gresik sebesar 18.949.680.000 (Delapan belar miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
"Pembayarannya per tahun di angsur selama 5 tahun," tutur Nuri.
Menurut Nuri, Perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan nomor 426 Pemkab Gresik itu akan dimanfaatkan PJB untuk lokasi pembangunan ketenagalistrikan.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Luasnya (tanah) 140.386 meter persegi," ungkap dia.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar