KLIKJATIM.Com | Gresik--Kerjasama Pemkab Gresik dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UP Gresik ternyata menghasilkan cuan yang lumayan.
Baca juga: Jangkau Wilayah Pelosok, Patra Logistik Salurkan 12,28 Juta Liter BBM Strategis di Sulawesi
Kerjasama Pemkab Gresik dan PJB itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (20/12/2021) lalu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Nuri Mardiana mengatakan, atas disepakatinya kerjasama itu, PJB harus membayar pemanfaatan tanah kepada Pemkab Gresik sebesar 18.949.680.000 (Delapan belar miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Baca juga: Dukung Sertifikasi ESG BUMD, Bupati Yes Uji Disertasi Doktor Kabid Bapperida Lamongan di UB
"Pembayarannya per tahun di angsur selama 5 tahun," tutur Nuri.
Menurut Nuri, Perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanah hak pengelolaan nomor 426 Pemkab Gresik itu akan dimanfaatkan PJB untuk lokasi pembangunan ketenagalistrikan.
Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur
"Luasnya (tanah) 140.386 meter persegi," ungkap dia.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar