KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Aturan syarat penerbangan dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru 2022 mengalami perubahan, dimana selama periode tersebut calon penumpang diwajibkan telah menjalani vaksin dosis kedua. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Sesuai surat edaran Kepala Satgas Covid-19 serta surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk calon penumpang penerbagan dalam negeri wajib telah menjalani vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Ia menjelaskan, selama periode Nataru tersebut, calon penumpang penerbangan dalam negeri yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Namun, untuk calon penumpang dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena akan berobat tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukan hasil RT PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sisyani syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. “Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Selain itu dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang. “Kami membuka kembali sentra vaksinasi bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya selaku petugas dan penyedia dosis vaksin sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Sentra vaksinasi berlokasi di lobby terminal baru T1 dan khusus diperuntukan bagi penumpang yang belum vaksin dosis kedua dan telah memiliki kode booking pesawat penerbangan yang akan terbang dari Bandara Juanda.
“Kami juga menambah kios-k PeduliLindungi dari yang semula 12 menjadi 20 kios-k yang ditempatkan pada area lobby dekat drop zone keberangkatan, anjungan dan lokasi pemeriksaan dokumen sebelum check-in. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jasa agar lebih mudah dan mengurai antrian saat melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan,” ujar Sisyani.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau kepada calon penumpang untuk mematuhiaturan yang berlaku,” imbuhnya. (bro)
Editor : Satria Nugraha