Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong di Tulungagung Dimusnahkan

klikjatim.com
Proses pemusnahan miras dan knalpot brong

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Ribuan botol berisi minuman keras hasil operasi peredara Miras di Tulungagung selama setahun terakhir dan ratusan knalpot brong hasil penindakan tegas petugas selama 3 bulan terakhir dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung, pada Kamis (23/12/2021).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto yang memipin pemusnahan ini secara simbolis bersama sama dengan Forpimda melemparkan botol botol Miras tersebut ke alat berat yang digunakan untuk menggilas botol botol tersebut.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Kemudian dilanjutkan dengan memotong knalpot brong yang disita selama proses operasi ini.

Handono Subiakto mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai wujud keseriusan penegak hukum di Tulungagung dalam memerangi peredaran Miras dan penggunaan knalpot brong di Tulungagung.

"Ini wujud keseriusan aparat penegak hukum di Tulungagung," ujarnya pada Kamis (23/12/2021).

Pihaknya menyebut, peredaran Miras di Tulungagung acapkali menjadi pemicu sejumlah tindak kejahatan lain yang terjadi di masyarakat, seperti penganiayaan,perkelahian maupun tawuran antar warga masyarakat.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

"Selama ini peredaran Miras ini sering menjadi pemicu perkelahian dan pertengkaran di masyarakat," terangnya.

Dalam pemusnahan kali ini, Polisi memusahkan 220 buah knalpot brong dan 4.875 botol Miras berbagai ukuran.

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto yang dikonfirmasi mengatakan, ribuan botol yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah botol berisi Miras jenis Arak Bali, Ciu, iceland, Anggur Merah, Alimy, Mc Donald, dan Topi Miring.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

"Ini hasil pengungkapan kita selama satu tahun dan proses hukumnya sudah selesai," pungkasnya. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru