KLIKJATIM.Com | Gresik – Masalah kepemilikan pipa yang sempat disorot oleh kalangan dewan telah mendapat jawaban. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik menegaskan, status pipa yang dibebankan kepada konsumen secara otomatis menjadi aset daerah, bukan milik pribadi masing-masing pelanggan.
Hal itu disampaikan oleh Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariah saat dihubungi KLIKJATIM.Com. Dia menuturkan, keputusan ini sudah tepat. Karena pada saat terjadi kerusakan dan kebocoran pipa, maka yang bertanggungjawab memperbaiki adalah PDAM.
Baca juga: YLBH FT Pertanyakan Urgensi Tunjangan Perumahan DPRD Gresik Setahun Rp 12,2 Miliar
[irp]
“Keputusan itu sudah tersistem, sama dengan sambungan rumah, mereka tetap membayar juga,” ungkap Risa, sapaan Dirut PDAM Giri Tirta Gresik, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta Warga Green Garden Adukan Penyimpangan Peruntukan PSU ke Dewan
Lebih lanjut disampaikan, ketika pelanggan berhenti akan dilakukan penyambungan kembali pada pipa yang tidak terpakai oleh konsumen.
"Akan disambungkan ke pipa pelanggan yang masih aktif, karena masih status aset PDAM," tuturnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Gresik Apresiasi Pelaksanaan Job Fair 2025
[irp]
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Gresik telah menyoroti masalah pelayanan di PDAM. Termasuk di antaranya mempertanyakan status aset pipanisasi yang pembeliannya menggunakan uang pribadi pelanggan. (iz/min)
Editor : Redaksi