KLIKJATIM.Com | Jakarta – Tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula yang akan berakhir pada 31 Desember 2021, telah diperpanjang oleh Bank Indonesia (BI) hingga 30 Juni 2022. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
"Maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo seperti dikutip cnnindonesia.com.
Tidak hanya itu. Perpanjangan ini juga berlaku terhadap tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank sampai pertengahan tahun depan.
Kata Perry, pemberlakuan kebijakan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
Di sisi lain, BI juga akan segera mengimplementasikan sistem BI Fast mulai 21 Desember 2021 nanti. Melalui BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah.
Sementara biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. "Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7," ungkapnya.
Dia berharap dengan berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah secara kliring maupun transfer antar bank.
Adapun diketahui sebagai informasi, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank pada tahun ini. Dan tahun depannya, penerapan akan bertambah di 22 bank yang lain. (*/nul)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi