BI : Kebijakan Tarif Transfer Kliring Rp2.900 Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022
KLIKJATIM.Com | Jakarta Tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula yang akan berakhir pada…
KLIKJATIM.Com | Jakarta Tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula yang akan berakhir pada…