Para Konsumen ini Geram, Terlanjur Setor Uang Miliaran, Rumah Mereka Tak Kunjung Dibangun Pengembang

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Belasan konsumen korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo harus gigit jari. Mereka kecewa karena mediasi untuk meminta kejelasan soal uang miliaran yang telah mereka setor, gagal.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Perwakilan pengembang perumahan Bumi Madina Asri di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran dengan label syariah tersebut tidak datang.

Salah satu konsumen yang menjadi korban adalah Retno. Pada tahun 2018 lalu, ia telah menyetor dana Rp 350 juta. Namun hingga saat ini, rumah di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran tersebut belum juga terlihat wujudnya dan hanya hamparan tanah kosong. Menurutnya, memang ada beberapa rumah contoh. Namun rumah milik konsumen belum satupun dibangun.

“Saya beli dua unit. Satu cash keras dan satunya cash lunak. Di tahun 2018, saya sudah masuk dana Rp 350 juta. Kata mereka inden dua tahun. Mendekati serah terima unit, mereka mundur lagi. Katanya peraturanya juga berubah,” terangnya, Kamis (9/12/2021). Serah Terima Unit (STU) kemudian mundur lagi selama satu tahun. “Kita sudah mengiyakan dengan adanya adendum. Ternyata menjelang mendekati, mundur lagi secara sepihak. Saat ini idak ada konfirmasi sama sekali kepada kita. Tidak ada kejelasan ,” imbuhnya.

Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi

Kuasa hukum penggugat, Tutik Rahayu mengatakan, pihak tergugat tidak ada iktikad baik sama sekali dengan mendatangi mediasi. “Tadi dari majelis hakim mediator mengatakan bahwa mediasi ini gagal. Maka itu kasus ini lanjut,” terang Tutik.

Wanita berhijab ini meneruskan, sempat ada statemen dari pihak tergugat bahwa pihak korban yang menempuh jaur hukum tidak akan diberikan haknya. “Saya ingatkan sekali lagi, apapun bentuknya jagan ada intimidasi. Karena para korban ini tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari tergugat,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Subandi Instruksikan Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi Sidoarjo

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari nasabah yang berniat membeli properti dengan menggunakan kedok syariah. “Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, rumah mereka belum juga dibangun. Padahal para korban telah membayarnya,” imbuhnya.

Saat ini, Tutik menangani 19 konsumen korban dengan total kerugian lebih dari Rp 2,5 miliar. Yang ia heran, pihak pengembang masih gencar menjual unit rumah di lokasi yang sama. (rtn)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru