KLIKJATIM.Com | Nganjuk--LSM MAPAK (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk menyambut hari anti korupsi 9 Desember 2021 dengan memasang kurang lebih 20 spanduk yang terpasang di tempat strategis yang ada di Kota Nganjuk.
[irp]
Baca juga: Masuki Tahap Naskah Akademik, Usulan Kabupaten Sumenep Kepulauan Mulai Diproses
Komplek perkantoran, yakni berada tepat di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Supriono Ketua LSM MAPAK mengatakan, dalam rangka menyambut hari anti korupsi, menurutnya bagi instansi yang diduga penuh dengan indikasi sarang korupsi akan dijadikan jujukan pertama untuk unjuk rasa LSM MAPAK.
Menurut Pri Mapak panggilan akrabnya mengatakan, LSM MAPAK sangat prihatin terutama terkait program PTSL (program tanah sistematis lengkap) yang di tangani oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk, diduga dalam pelaksanaan program PTSL sudah melanggar peraturan SKB 3 Mentri.
Baca juga: Hadapi Era Digital, Indonesia–India Sepakat Perkuat Kerja Sama Pengembangan Talenta AI
Supriono juga berharap di hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021 untuk aparat penegak hukum yang ada di Nganjuk agar semua yang ada di desa-desa yang mendapat program PTSL kenyataan di lapangan diduga biayanya melebihi dari SKB 3 Menteri.
“Jadi yang melanggar agar segera di proses secara hukum yang berlaku dan menangkap mereka yang terlibat pungli PTSL,” tegasnya.
Baca juga: Atasi Kekosongan Ratusan Kepala Sekolah, Pemkab Sumenep Kebut Prosedur Administrasi BKN
Supriono menambahkan, dirinya mengatahui ada salah satu desa yang berada di Kecamatan Prambon juga sudah jadi laporan ke pihak penegak hukum oleh LSM yang diketuainya, hal itu terkait dugaan pungli PTSL.
“Saya mengapresiasi dan mengacungi jempol kepada Kajari Kabupaten Nganjuk dalam menegakkan hukum di Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi