KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Pabrik pengelolaan plastik di Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan disidak aparat gabungan, Jumat (14/2/2020) siang. Hal ini terkait munculnya busa hingga satu meter lebih di sungai desa setempat.
Sidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya soal perizinan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
[irp]
"Sidak ini terkait keresahan warga desa setempat dengan adanya busa tebal menumpuk di sepanjang aliran sungai," kata Khoiron, Staf Bidang Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, saat sidak bersama Satpol PP di lokasi pabrik plastik.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Berdasarkan hasil pengecekan tim gabungan itu ditemukan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai. "Banyak yang masih membuang limbah begitu saja ke sungai. Kalau seperti ini kasihan sama petani, sawah mereka pastinya tercemar," ucapnya.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Para pelaku yang melakukan tindakan ini pun didata oleh DLH untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan. "Ini sudah didata dan difoto, nanti mereka yang melakukan pembuangan limbah sembarang akan dipanggil, paling cepat seminggu ini akan dilakukan pertemuan untuk memberikan pembinaan," imbuhnya.
Di tempat lain, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bekti menegaskan, akan melakukan penutupan bagi pabrik yang tidak memiliki izin. "Kami masih menunggu hasil sidak yang dilakukan tim. Jika ditemukan melanggar Perda, tidak menutup kemungkinan akan kita tutup sementara," tegasnya.
Harus diketahui, Pasal 100 ayat (2) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara sanksi pidananya diatur dalam Pasal 100 ayat (1), yaitu berupa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (dik/bro)
Editor : Redaksi