Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tahun 2021 yang telah selesai proses hukumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, pada Rabu (1/12/2021) pagi tadi.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung,Mujiarto tersebut dihadiri juga oleh Kepala BNN Tulungagung,AKBP Sudirman, Kasat Reskorba Polres Tulungagung,Iptu Didik Riyanto dan anggotanya.

Dikonfirmasi usai memimpin pemusnahan, Kajari Tulungagung,Mujiarto mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari upaya pihaknya menunjukkan kepada masyarakat tentang transapransi penegakan hukum di Tulungagung.

Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dicegah, selain itu pemusnahan barang bukti ini menurut Mujiarto sebagai pesan kepada pelaku kejahatan tentang keseriusan pihaknya menindak pelaku kejahatan di Tulungagung.

"Pertama untuk mengurangi beban ruang penyimpanan BB,kemudian juga untuk menunjukkan transparansi Kejaksaan terhadap barang bukti dan meminimalkan penyalahgunaan barang bukti tindak kejahatan oleh anggotanya," ujar Mujiarto.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Mujiarto menyebut, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah, 24.879 butir Pil Double L dari 50 Perkara yang ditangani, kemudian 145,246 gram sabu, dari 67 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2021.

Kemudian pihaknya juga menghancurkan 32 unit Handphone yang digunakan oleh pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, lalu baju yang dipakai pelaku kejahatan saat beraksi,hingga alat hisap bong,korek dan tatakan kayu dan beberapa barnag bukti lainnya.

Termasuk 80 butir pil Dextro, 263 butir pil Alprazolam, 7 buah senjata tajam, kemudian 678 Obat Keras Berbahaya, Ratusan botol ciu,arak bali, anggur merah serta beberapa botol jenis minuman keras lainnya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Ini semua barang bukti dari perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, kalau ditafsir nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp 500 juta," ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan pemusnahan ini pelaku kejahatan bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, selain itu masyarakat juga bisa melihat kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung yang transparan.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru