Soal Lelang Rumah Nasabah Bank Sampoerna, Komisi A Indikasikan Ada Mafia Bermain

klikjatim.com
Suasana hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya. (Hilmi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Permasalahan lelang rumah nasabah Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) hingga berujung tindakan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (23/11/2021) lalu masih belum berakhir. Hal itu menyusul karena mantan pemilik rumah bernama Olivia Christine Nayoan juga mengadu ke DPRD Surabaya.

[irp]

Baca juga: Salahgunakan Jabatan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin (29/11/2021) kemarin melalui Komisi A DPRD Surabaya pun akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang lelang rumah senilai Rp4 Miliar di Perum Galaxy Klampis Asri, Surabaya. Dalam rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya mantan pemilik rumah Olivia Christine Nayoan, pemenang lelang Buyung Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya Davy Hendranata, Camat Gunung Anyar. Sedangkan perwakilan Bank Sampoerna, yang sebenarnya juga diminta hadir telah berhalangan tidak bisa memenuhi undangan DPRD Surabaya.

"Kita nggak usah nutup-nutupi lah. Kita juga paham banyak mafia lelang ini yang bermain dan kita mengindikasikan di sana," ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael usai rapat, Senin (29/11/2021).

Menurut Josiah, Komisi A sudah berusaha mendatangkan semua pihak, terutama pembeli. "Karena kita harus mengetahui runtutan pasti dari proses lelang, ini yang paling utama. Karena mohon maaf, ini kita tengarai bahwa ada cara yang salah dalam proses lelang ini," tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Ya ndak masuk akal, karena cuma Rp4 miliar. Jadi kita kan pernah juga kerja di bank, pastinya nggak akan jauh dengan nilai jaminannya. Jadi kalau kamu hutang lebih dari Rp4 M (miliar), ya nggak akan dilelang dari situ," sambungnya.

Josiah menegaskan, Komisi A akan memanggil seluruh pihak terkait proses lelang ini. "Kita akan lihat bener-bener, ini ada permainan atau tidak. Jadi pihak-pihak yang terkait dengan lelang mulai dari pihak bank, pembeli hingga KPKNL-nya ini harus hadir. Kita lihat tadi nggak hadir dan pihak banknya juga seenaknya sendiri," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Buyung Hamzah, Davy Hendranata menyebut bahwa kliennya punya kesibukan di Jakarta sehingga tidak bisa hadir sendiri. "Kebetulan di Jakarta. Kalau eksekusi beliau memantau," ujarnya.

Davy mengatakan, pihaknya saat ini memiliki kuasa penuh tentang penggunaan rumah hasil lelang tersebut. Karena proses memenangkan rumah itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Manakala proses lelang itu terjadi, kita kan pemenang tunggal jadi kalau objek itu Rp10, 11, 14, atau 12 M saya tidak tahu itu dalil dari mana. Jelas atau tidak dasarnya, namun kuasa lelang dengan harga Rp4,125 M itu pesertanya tunggal. Kalau harga murah itu pasti akan banyak pesertanya," papar Davy.

"Proses lelang itu kan ada pengumuman di koran. Itu pun juga ada proses pengumuman di website www.lelang.go.id. Dan itu semua bisa mengakses. Sehingga tentu, menurut kami berdasarkan fakta dan data tentu tidak ada permainan di situ dan semua bisa ikut," tambahnya.

Baca juga: Tak Ada Pasien Covid-19, Isoter Asrama Haji Bakal Dinonaktifkan

Di tempat yang sama, Olivia Christine Nayoan selaku mantan pemilik rumah mengaku telah melakukan komunikasi dengan Davy agar dapat dipertemukan dengan Buyung Hamzah. Tapi keinginan itu tidak diresponnya.

"Saya cuma minta secara personal, saya mau ketemu secara langsung, mau bicara baik-baik sama dia (Buyung Hamzah), gimana kalau bisa kita tetap di rumah situ," ujar Olivia.

Dia menyebut bahwa saat ini rumah tangganya berantakan karena tidak memiliki tempat tinggal. Beberapa anggota keluarganya terpaksa mengungsi di rumah saudara, hingga berpindah-pindah.

"Saya terus terang keluarga kita itu tercerai berai, ada yang tinggal di keluarga, ada yang kita berusaha cari kontrakan juga, tapi masih belum ketemu. Jadi sementara ini masih numpang di rumah keluarga saya," tuturnya.

Olivia dan keluarga juga sepakat untuk menempuh jalur mediasi bersama Buyung Hamzah. Misalnya dengan menebus kembali rumah tersebut meski harganya lebih besar dari nilai lelang yang dimenangkan.

"Kalau seumpama bisa ditebus balik ya kita tebus balik atau gimana. Tapi sampai sekarang kita masih belum ketemu, karena dari pengacaranya pemenang lelang itu belum atur waktu. Dan mereka bilang nanti aja. Saya ya sabar aja lah menunggu itu," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Gresik Akan Libatkan Aparat Penegak Hukum Untuk Kejar Penunggak Pajak

Perlu diketahui sebelumnya, pihak Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menyebut bahwa pelelangan rumah itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma kepada klikjatim.com menjelaskan, Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Menurutnya, Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Olivia berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada.

"Proses penjualan objek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," kata Ridy Sudarma, sebagaimana keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (24/11/2021) lalu.

Pihak bank, lanjut Ridy, selama ini selalu menghargai kepercayaan yang diberikan nasabahnya. “Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru