klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Salahgunakan Jabatan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Proses hukum persidangan kasus dugaan korupsi di  Tubuh PDAM Cahaya Tirta Tulungagung terus bergulir.

Persidangan dengan tersangka mantan Direktur PDAM Tulungagung, Hariyono telah memasuki tahapan penuntutan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Agung mengatakan, dalam si Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini  menuntut terdakwa Hariyono dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 8 bulan penjara, serta pengembalian kerugian keuangan negara  mencapai lebih dari Rp 478.000.000,-

"Sidang pembacaan tuntutannya itu Selasa kemarin mas, di pengadilan Tipikor Surabaya,untuk sidang selanjutnya minggu depan," ujarnya pada Kamis (07/04/2022).

Agung menjelaskan, dalam pemilihan tuntutannya tersebut, JPU mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya adalah adanya niat dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatannya.

Sampai saat ini Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 120 juta kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, guna proses kerugian pengembalian keuangan negara.

"Terdakwa ini kan sudah menitipkan uang untuk mengganti kerugian keuangan negara, sebesar Rp 120 juta, itu juga menjadi pertimbangan tuntutan," jelasnya.

Agung mengungkapkan, dalam tuntutannya,JPU juga menuntut terdakwa untuk segera melunasi ganti rugi keuangan negara dengan jangka waktu maksimal satu bulan pasca putusan tetap dari pengadilan, jika tidak maka akan dilakukan perampasan terhadap harta Terdakwa.

"Itu tuntutan yang kita sampaikan, jika tidak segera mengganti rugi selama satu bulan pasca putusan tetap, akan kita lakukan perampasan harta dan diganti dengan 8 bulan hukuman penjara," jelasnya.

Terdakwa Hariyono didakwa dalam kasus korupsi program pemasangan pipa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama periode 2016 - 2018.

Mantan Direktur PDAM tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam Undnag Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU. (bro)

Editor :