Sopir di Surabaya Ini Nekat Gondol HP Penjual Nasi Goreng

klikjatim.com
Tersangka maling HP

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang sopir asal Bangkalan bernama Zakaria (39), ditangkap polisi usai mencuri handphone (hp) milik seorang pedagang nasi goreng.

[irp]

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Raya Sememi Surabaya pada Senin (8/11/2021), sekitar pukul 20.00 WIB. Korban adalah Oktovian Tri Prasetyo (22) warga asal Madiun.

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan, sebelum mencuri hp tersebut, pelaku terlebih dahulu berpura-pura membeli nasi goreng.

Saat nasi goreng disajikan oleh korban, kemudian tersangka meminta dipesankan minuman di warung sebelah. Di situlah, tersangka kemudian mengambil hp korban yang berada di gerobak nasi goreng.

"Tersangka mengambil handphone di gerobak nasi goreng tempat penyimpanan sayur," ungkap Ipda Jumeno, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita

Namun apes, saat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, aksi pelaku diketahui oleh korban. Bahkan, saat itu sempat terjadi kejar-kejaran.

"Korban berteriak maling-maling. Banyak warga yang membantu mengejar. Kemudian saat di Jalan Raya Banjar Sugihan tersangka berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian yang sedang melaksanakan kring serseĀ  dibantu oleh korban dan warga," bebernya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah Hp Vivo Y-12 warna biru, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol L 4123 IR.

Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru