Libur Nataru, ASN Pemprov Jatim Wajib Live Location

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim menegaskan bakal mengikuti aturan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah.

[irp]

Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengatakan, sejumlah aturan pun sudah dibuat, salah satunya menghapus cuti bersama dan menyiapkan skema pada setiap ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk live location.

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," ujar Yuyun sapaannya itu, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Bendera Merah Putih Jadi Simbol Semangat Siswa Sekolah Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045

Menurutnya, hal itu tak bisa terbantahkan karena telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Terhadap skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang larangan cuti ASN.

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," jelasnya.

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, nomorĀ  850/3695/204.3/2021. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru