KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim menegaskan bakal mengikuti aturan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengatakan, sejumlah aturan pun sudah dibuat, salah satunya menghapus cuti bersama dan menyiapkan skema pada setiap ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk live location.
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," ujar Yuyun sapaannya itu, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Menurutnya, hal itu tak bisa terbantahkan karena telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Terhadap skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang larangan cuti ASN.
"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, nomorĀ 850/3695/204.3/2021. (bro)
Editor : Redaksi