KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim menegaskan bakal mengikuti aturan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah.
[irp]
Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengatakan, sejumlah aturan pun sudah dibuat, salah satunya menghapus cuti bersama dan menyiapkan skema pada setiap ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk live location.
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," ujar Yuyun sapaannya itu, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Terungkap Siswa Cuma Masuk Hari Jumat, Disdik dan DPRD Sampang Sepakat Tutup SDN Batuporo Timur 1
Menurutnya, hal itu tak bisa terbantahkan karena telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Terhadap skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang larangan cuti ASN.
"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, nomorĀ 850/3695/204.3/2021. (bro)
Editor : Redaksi