KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik menggerebek rumah pengedar sabu di Desa Kramat Kecamatan Bungah.Tujuh klip dengan total 2, 65 gram sabu siap edar diamankan dari tangan dua pelaku pengedar sabu.
[irp]
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Kedua pengedar diketahui bernama Abdul Asis (40) berprofesi sebagai nelayan asal warga Socah, Madura dan Sullam Taukhit (39) tidak lulus SD warga Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
Kedua pelaku barang haram jaringan madura itu, diamankan usai dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi di rumah Sullam Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (16/11 /2021).
Petugas juga mengamankan satu box handphone berisi plastik sabu berisi 0,59 gram. Empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp 1 juta. Enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua handphone.
“Selain itu mereka kedapatan menguasai dan memiliki tujuh plastik berisi sabu,” Irwan Tjatur Pambudi, Senin(22/11/2021)
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu dengan berat 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku selama menjadi pengedar keuntungannya diperuntukkan untuk senang-senang saja, dan sekitar sebulan lebih sudah dilakukan pengintaian kepada kedua pelaku,” beber Irwan.
Dan atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi