KLIKJATIM.Com | Gresik — Target retribusi parkir di Kabupaten Gresik tahun ini tampaknya akan sulit tercapai. Pasalnya hingga bulan ini, retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum baru tercapai 943.324.000 rupiah dari target tahun 2021 sebesar 4 miliar rupiah.
[irp]
Sedangkan retribusi pelayanan tempat khusus parkir, baru mencapai 479.592.500 rupiah dari target 900 juta rupiah di tahun 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi mengatakan, penyebab dari jebloknya pendapatan retribusi parkir Kabupaten Gresik karena salah satunya pandemi. Sehingga berdampak terhadap kurangnya mobilitas masyarakat. "Faktor pandemi pasti ada," tutur dia.
Tapi, kata Tursilo, ada faktor lain yang juga memberikan andil besar atas rendahnya capaian pendapatan parkir di Kabupaten Gresik. "Yaitu jukirnya sendiri, terus koordinator jukir, terus SDM (Sumber Daya Manusia) di Dishub, makanya anggota DPRD katakan urusan parkir itu sudah bukan bocor lagi, tapi 'dobol' katanya," urai Tursilo.
Karena itu, Tursilo yang sebentar lagi pensiun tersebut mengaku akan melakukan penataan layanan parkir. Setidaknya melalui tiga opsi, yaitu parkir berlangganan, e-parking atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi
"Saya juga minta dukungan Kejari (Kejaksaan Negeri)," akunya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir yang harus dipikirkan adalah mekanisme pembayaran parkir non tunai. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas pendapatan parkir itu sendiri.
"Opsinya ya gandeng pihak ketiga (swasta) atau e-parking," ujar politisi PKB itu.
Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional
Menurut Hamdi, sudah terlalu lama pendapatan retribusi parkir Kabupaten Gresik dibiarkan berjalan apa adanya. Padahal, berdasarkan kajian empiris dari salah satu Universitas yang digandeng Dishub Kabupaten Gresik menyebutkan bahwa potensi retribusi parkir bisa mencapai Rp30 miliar.
"Dari 115 titik parkir itu kajiannya secara empiris bisa mencapai Rp30 miliar lebih, lah itu semua kemana saja?," tanyanya heran. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar