Tukang Becak di Surabaya Hamili Anak Tetangga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang tukang becak di Dukuh Kupang, Kota Surabaya berinisial AS (41) ditangkap polisi usai mencabuli anak tetangganya sendiri hingga hamil 8 minggu.

[irp]

Baca juga: Dorong Eko-Eduwisata, CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berkelanjutan di Lombok Tengah

Korban perbuatan bejat tukang becak itu adalah ST yang saat ini masih berusia 12 tahun. Pencabulan itu sendiri terungkap saat korban tiba-tiba menjadi pendiam dan perutnya semakin membesar.

"Ketahuan ketika anak ini menjadi diam dan mengeluhkan sakit perut sehingga setelah diperiksa baru ketahuan hamil 8 minggu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Jumat (19/11/2021).

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan bahwa tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Terakhir, yakni pada 23 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Hunian Sesak, Rutan Sumenep Alihkan 18 Narapidana ke Lapas Pamekasan

Ipda Wulan membeberkan, semua aksi pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama, di gang kosong dekat makam Dukuh Kupang. Kedua, di Dukuh Kupang Gang Lebar.

"Saat ini korban dalam pengawasan kami karena kondisinya hamil. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya," bebernya.

Baca juga: Raih Antusiasme Tinggi, Bupati Yes Pastikan Lamongan Tempo Doeloe Berlanjut Tahun Depan

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek warna hitam.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru