Curi Pelet 20 Sak, Dua Buruh Ditangkap Polisi dan Satu Lainnya Buron

klikjatim.com
Dua buruh yang diamankan polisi karena mencuri pelet di tempat kerjanya. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Tiga pekerja pabrik plastik maling 20 sak pelet biji plastik PE gelas sebesar 50 Kg di PT. Isa Cipta Paripurna Jalan Raya Boboh, No. 52 Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik. Dua tersangka diamankan di Mapolsek Menganti dan satu lainnya masih DPO.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Roni Mujianto (30) warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kediri dan Toni Siswanto (30) warga Desa Dooro, Kecamatan Cerme. Sedangkan yang DPO adalah Suhermawan (35) warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti.

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, pencurian terjadi pada hari Jum'at (7/2/2020) sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak pulang kerja. Kedua tersangka Roni dan Toni keduanya bersama-sama mengeluarkan 10 sak pelet biji plastik PE gelas. Barang itu awalnya ada di gudang penyimpanan bahan dan dikirim menuju ke belakang pabrik yang tidak ada pagarnya.

Nah, keesokan harinya pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang kedua tersangka itu mengeluarkan 10 sak pelet biji plastik PE gelas lagi. "Dipindah ke belakang pabrik yang tidak ada pagarnya," katanya, Selasa, (11/2/2020)

Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka Roni bersama tersangka Suhermawan datang dengan mengendarai mobil Pick Up Nopol L 9258 VY. Mereka memarkir mobilnya di dekat lokasi pabrik, untuk memindahkan bahan plastik yang telah disiapkan di belakang pabrik.

[irp]

"Keduanya memindahkan 20 sak pelet biji plastik PE gelas ke mobil Suhermawan melalui area tambak dengan menggunakan alat tandon air," ujar mantan Kapolsek Driyorejo itu.

Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari

Dikatakan Tatak, anggota Satreskrim Polsek Menganti langsung gerak cepat setelah mengetahui informasi ada orang mencurigakan memarkir mobil Pick Up di Pojok jalan kampung.

[irp]

"Tersangka Roni beserta barang bukti 20 sak pelet biji plastik PE gelas yang ada di mobil langsung kita amankan," tambah Tatak.

Tersangka Suhermawan melarikan diri ke area tambak dan tersangka Toni ditangkap kepolisian dengan melakukan perkembangan pencurian tersebut dan koordinasi dengan pihak PT. Isa Cipta Paripurna.

Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru

Adapun barang bukti yang diamankan 20 sak pelet biji plastik PE Gelas dengan berat 500 Kg, 1 mobil PickUp DAIHATSU EXSPASS Nopol L9258 VY warna Hitam, dan 2 tandon air.

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke. 4 KUHP pencurian pemberatan (curat) yang dilakukan lebih satu orang atau bersekutu. Ancaman pidananya penjara maksimal tujuh tahun. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru