KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Pelaku investasi bodong dan penipuan umrah murah dengan biaya murah yang memakan korban belasan emak-emak akhirnya tertangkap. Adalah Muchammad Nasir (43), warga Kelurahan Ngiden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menerangkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan sejumlah korban.
“Kami menindaklanjuti laporan warga soal dugaan penipuan investasi ilegal dan pembiayaan pemberangkatan umrah murah pada 27 Mei 2021. Kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Apip Ginanjar, Selasa (16/11/2021) seperti dilansir faktualnews.co.
Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya mengarah kepada pelaku. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Muchammad Nasir.
Untuk modusnya, pelaku menawarkan umrah dengan biaya sebesar Rp10 juta yang akan diberangkat dua tahun kemudian. Selain itu juga menjajikan keuntungan 14 persen dari investasi.
“Korban bukan di wilayah Jawa Timur saja, tapi juga tersebar di beberapa daerah Jawa Barat. Pada saat ini sudah ada total senilai kurang lebih Rp1,9 miliar (kerugian), akan kita kembangkan lagi,” urainya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru menambahkan bahwa keuntungan investasi yang ditawarkan pelaku sangat tidak wajar. Nah, dalam hasil penyelidikan ternyata uang investasi dari para korban tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan main treding oleh pelaku.
Baca juga: INKA Ekspor Lagi 2 Unit Lokomotif ke Australia, Sinergi BUMN Tembus Pasar Global
“Uang dipergunakan keperluan sehari-hari dan treding di aplikasi Hipo yang menghasilkan uang kripto,” imbuhnya.
Atas kasus ini pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan degan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*/nul)
Editor : Redaksi